
Pengertian pajak
Pengertian pajak penghasilan dalam Undang-undang No 36 Tahun 2008 Direktorat Jendral Pajak disebutkan tentang apa saja yang menjadi objek Pajak penghasilan. Objek pajak penghasilan adalah
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Pajak penghasilan
Pajak penghasilan sendiri paling umum dikenakan kepada pegawai atau karyawan yang lebih dikenal dengan objek pajak penghasilan pasal 21,
dan dipotong langsung oleh pemberi kerja, sehingga sebagian besar dari
masyarakat kurang memahami apa itu pajak penghasilan. Dalam hal bukan
karyawan, dikenakan pajak penghasilan PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari bruto berdasarkan PP 46 Tahun 2013. Sementara untuk wajib pajak dari
luar negeri yang mendirikan usaha di Indonesia termasuk dalam pajak
penghasilan pasal 26 dan termasuk dalam objek pajak penghasilan BUT
(Badan Usaha Tetap).
- objek pajak penghasilan BUT (Badan Usaha Tetap)
- (Badan Usaha Tetap)
- (Badan Usaha Tetap)
- (Badan Usaha Tetap)
- dari luar negeri yang mendirikan usaha di Indonesia termasuk dalam pajak penghasilan pasal 26 dan termasuk dalam objek pajak penghasilan BUT (Badan Usaha Tetap).
- (Badan Usaha Tetap)
- (Badan Usaha Tetap)
- (Badan Usaha Tetap)
- (Badan Usaha Tetap)
Hal terpenting yang perlu diketahui tentang pajak penghasilan adalah masalah Tarif Pajak Penghasilan yang selalu berubah tiap tahunnya. Contohnya Tarif Pajak Penghasilan
2014 untuk karyawan orang pribadi mengalami kenaikan PTKP menjadi Rp
24.300.000, sehingga jika Anda berpenghasilan dibawah angka tersebut
dalam satu tahun, maka tidak ada pajak yang dipotong atas gaji Anda.
- objek pajak penghasilan BUT (Badan Usaha Tetap)
- dari luar negeri yang mendirikan usaha di Indonesia termasuk dalam pajak penghasilan pasal 26 dan termasuk dalam objek pajak penghasilan BUT (Badan Usaha Tetap).
- (Badan Usaha Tetap)